Bankaltimtara

Musik di Mal Tak Gratis, APPBI Kaltim Bayar Royalti Puluhan Juta Per Tahun

Musik di Mal Tak Gratis, APPBI Kaltim Bayar Royalti Puluhan Juta Per Tahun

Salah pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. -Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim menanggapi kebijakan royalti musik di ruang publik yang masih menjadi polemik.

Ketua APPBI Kaltim, Aries Adriyanto, mengatakan seluruh mal di Kaltim rutin membayar royalti musik setiap tahun.

Kesepakatan ini tertuang dalam kerja sama antara DPP APPBI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aries menyebutkan bahwa pembayaran royalti ini sudah berjalan lancar sejak 2015 tanpa kendala.

BACA JUGA:APBD Perubahan Balikpapan 2025 Diproyeksikan Rp 4,26 Triliun

"Alhamdulillah, mal-mal di sini sudah rutin melakukan pembayaran royalti setiap tahun," ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu, di Plaza Balikpapan.

Ia menuturkan bahwa besaran royalti yang harus dibayarkan mal bervariasi.

BACA JUGA:27 Orang di Rutan Balikpapan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-80 RI

Tergantung pada luas area dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Semakin besar luasnya, semakin besar pula nilai pembayaran.

Nominalnya bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 45 juta per tahun. Penghitungan ini mempertimbangkan area yang memutar musik. Seperti pusat kuliner, bioskop, hingga area fesyen.

BACA JUGA:Balikpapan Jadi Lokasi Penyegelan Kantor Maxim, Aplikasi Tetap Jalan

Terkait polemik yang berkembang, Aries menyatakan tidak ada perubahan aturan yang mereka terima. APPBI Kaltim tetap berpegang pada kesepakatan awal.

"Kami tetap menghargai, mengapresiasi, dan memastikan penghargaan terhadap karya musik tetap ada," tambahnya.

Disamping itu, sebelumnya beredar kabar bahwa ada tenant yang mengganti musik dengan suara alam, yang diduga turut menjadi objek royalti. Namun dengan tegas ia membantah hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: