Mantan Wawali Tarakan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Wawali Tarakan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Partria Swastika (kiri) merilis kasus dugaan korupsi di Mako Polres Tarakan, Senin (22/7). (DiswayKaltara)

Tarakan, DiswayKaltim.com - Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo Tahun Anggaran (TA) 2014-2015 yang dilakukan Satreskrim Polres Tarakan sejak 2015, akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Satu dari tiga tersangka adalah mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH. Seperti disebutkan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika, Senin (22/7).

“Dari hasil penyidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk tersangka pertama inisial KH, eks Wakil Wali Kota Tarakan,” terang Ganda.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HR dan SD. Ketiga tersangka punya peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Dibeberkan Ganda, untuk KH berperan mengatur semua proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Sementara untuk tersangka HR, namanya digunakan untuk pengadaan tanah tersebut. Sedangkan tersangka SD adalah yang melakukan penilaian terhadap proses pengadaan lahan yang berada di belakang kantor kelurahan Karang Rejo.

Akibat kasus ini, negara dirugikan ratusan juta rupiah. “Nilai pagu anggaran pengadaan tanah itu sekitar Rp 2 miliar. kemudian nilai kerugian negara Rp 500 juta hasil perhitungan BPKP,” ungkapnya.

Menurut Ganda, pihaknya dalam pekan ini menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Disebutkannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, kemarin, tersambung, namun KH tidak mengangkatnya. (*/brk/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: