DPRD Paser Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan 7 Catatan
Rapat paripurna kesepakatan bersama rancangan perubahan KUA-PPAS 2025.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dalam rapat paripurna, Kamis 7 Agustus 2025.
Sebelum disepakati bersama, dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah diserahkan oleh Pemkab kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser untuk dilakukan kajian telaah.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, pelaksanaan pembahasan telah dilaksanakan Banggar dalam rapat internal dan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Banggar DPRD telah memutuskan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Hendra Wahyudi.
Anggota Banggar DPRD Paser, Ilcham Halid menyampaikan 7 poin rekomendasi hasil pembahasan sebagai pedoman pemerintah daerah terhadap penyusunan KUA-PPAS.
Tujuh poin diantaranya direkomendasikan dalam penyampaian kinerja semester pertama lebih memperhatikan rentang waktu sebelum penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS.
DPRD mendorong pada saat penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS dilaksanakan secepatnya mengingat rentang waktu antara kesepakatan bersama hanya 1 minggu.
Kemudian, kedisipilinan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditekankan untuk dipastikan selalu hadir pada saat pembahasan dokumen penganggaran.
Khususnya pada tahun mendatang, diminta untuk memproritaskan hadir pada saat jadwal pembahasan anggaran di minggu pertama dan kedua bulan Agustus.
"Kehadiran kepala OPD sangat krusial sebagai pengguna anggaran, mereka yang bisa memberikan penjelasan teknis, klarifikasi substansi, dan memastikan siknronisasi anggaran," kata Ilcham.
Pemeringah didorong untuk melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara cermat dan terukur, serta didasarkan juga pada hasil pembahasan dan masukan Banggar.
Ditekankan juga terkait prognosis semester kedua 2025 harus melibatkan perangkat daerah, tujuannya agar prognosis dapat disusun secara rasional, terukur, dan riil.
Banggar DPRD Paser juga merekomendasikan perbaikan terhadap distribusi anggaran yang belum terinci, program dan kegiatan prioritas yang belum teralokasikan penambahan anggaran.
"Kedepan, diperlukan koordinasi yang lebih intensif dan asistensi teknis antar perangkat daerah dan TAPD, guna memastikan seluruh usulan dan penyesuaian tercantum secara rinci, jelas, dan sesuai kebutuhan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

