Bankaltimtara

DPRD Samarinda Sebut Polemik Lahan Insinerator akibat Kelalaian Pemkot

DPRD Samarinda Sebut Polemik Lahan Insinerator akibat Kelalaian Pemkot

Keterangan foto: Komisi I DPRD Samarinda saat meninjau kondisi lahan yang akan dijadikan tempat insinerator di Samarinda Seberang.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun insinerator atau fasilitas pembakaran sampah di lahan yang telah dihuni warga selama lebih dari 20 tahun menuai penolakan. 

Komisi I DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga terkait rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut. 

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi insinerator telah padat penduduk.

BACA JUGA: Proyek Insinerator Sampah Jalan Terus, Camat Samarinda Seberang Pastikan Persoalan Lahan dengan Warga Selesai

BACA JUGA: Warga Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Dapat Bantuan Sewa Rumah Selama 3 Tahun

“Masyarakat menyampaikan keberatan karena sudah lebih dari 20 tahun mereka tinggal di sini. Wajar bila mereka merasa memiliki keterikatan dengan tempat ini,” ujar Samri di sela kunjungannya.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensi proyek tersebut, termasuk membuka opsi mencari lahan alternatif. 

Ia menegaskan, masyarakat yang telah bermukim puluhan tahun di lokasi tersebut juga merupakan bagian dari warga Kota Samarinda yang perlu mendapat perlindungan.

“Apalagi jika lahan ini memang merupakan aset pemerintah, maka semestinya perlindungan terhadap warganya juga menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: DLH Samarinda Persiapkan Perekrutan Petugas Insinerator, November Ditargetkan Sudah Kerja

BACA JUGA: Tekan 600 Ton Sampah Harian, TPA Sambutan Diperluas 30 Hektare dan Siapkan 10 Insinerator

Dalam peninjauan tersebut, pihak Perumdam Tirta Kencana juga melaporkan bahwa lahan yang diklaim sebagai milik mereka mencapai luas sekitar 10 hektare.

Meski demikian, Samri menyatakan bahwa persoalan ini bukan termasuk sengketa lahan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: