HINGGA AKHIR FEBRUARI 2020, BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BERAU BAYARKAN KLAIM TOTAL 9,2 MILYAR

HINGGA AKHIR FEBRUARI 2020, BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BERAU BAYARKAN KLAIM TOTAL 9,2 MILYAR

Tanjung Redeb- Realisasi klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau menembus angka Rp. 9,2 Milyar terhitung mulai awal januari sampai dengan akhir februari 2020 ini. Jumlah klaim tersebut didominasi dengan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 8.246.903.920, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal sebesar Rp. 518.104.708, Jaminan Kematian dengan nominal Rp. 408.000.000, dan Jaminan Pensiun dengan nominal Rp. 113.181.020. Program Jaminan Hari Tua (JHT) ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja, bisa karena tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia, kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan tidak bisa bekerja kembali (cacat total tetap), ataupun tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Bunyamin Najmi, mengatakan “Sekarang ini banyak sekali tenaga kerja yang begitu berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerjanya langsung mencairkan saldo JHT nya, padahal jika dilihat dari tujuannya adalah untuk tabungan hari tua saat kita benar benar tidak bekerja kembali. Untuk saldo JHT tidak akan hilang dan akan tetap ada bahkan terus mengalami penambahan karena ada hasil pengembangan setiap tahunnya.” Ucap Bunyamin. Tingkat pengembangan untuk periode 20 februari sampai dengan 19 maret 2020 yaitu sebesar 6,10 % untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan sebesar 5,67 % untuk program Jaminan Pensiun (JP) Lumpsum. Tingkat pengembalian yang terhitung tidak kecil ini mendukung tujuan program JHT dan JP untuk menjamin tenaga kerja di masa tua mereka. Tujuan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain adalah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja Indonesia, dengan manfaat yang diberikan tenaga kerja akan lebih tenang dalam bekerja. Terlebih mulai Desember 2019 pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 menaikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kenaikan manfaat yang tercantum pada PP 82 Tahun 2019 ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar 42 juta rupiah dari yang sebelumnya 24 juta rupiah. Total beasiswa maksimal sebesar 174 juta rupiah dari yang sebelumnya hanya 12 juta rupiah. Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan, untuk transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal 10 juta rupiah. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar 20 juta rupiah. “Dengan adanya kenaikan manfaat yang signifikan tanpa adanya kenaikan iuran, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar seluruh pemberi kerja ataupun badan usaha yang ada di Kabupaten Berau baik sektor formal ataupun informal yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya supaya segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu seluruh tenaga kerja dapat terlindungi dan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.” tutup Bunyamin. (REZ/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: