Penyandang Difabel Kini Boleh Berkendara
Kompol Erick (dua kanan) dan Purwo Asmdi (dua kiri) mengimbau para difabel bisa ikut ujian SIM D. (Toni/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Penyandang difabel kini tidak lagi jadi bisa mengendarai sepeda motor. Bahkan mendapat perlakuan khusus. Yakni dibekali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) D oleh Satlantas. “Peserta uji SIM D juga dilakukan ujian teori dan praktik dilapangan. Sehingga bisa benar-benar merasakan atmosfir lalu lintas sesungguhnya,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso SIK pada Kanit Regident Iptu Purwo Asmadi. Tambah Purwo dalam pengurusan SIM D ini dilakukan secara khusus. Yakni berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Mulai dari uji teori hingga praktik. Karena mereka mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Misalnya, setingan gas motor disiapkan di tangan kiri. Bahkan kendaraan ada yang beroda tiga. “Yang penting mereka cakap mengoperasikan kendaraanya. Dan untuk ujian praktik menggunakan kendaraanya masing-masing. Yang utama tidak buta huruf dan rabun warna. Nanti tidak bisa baca rambu-rambu saat di jalan,” tutup Purwo. (s/hry/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: