Pemprov Kaltim Finalisasi RZWP3K, Tinggal Tunggu Pembahasan DPRD

Pemprov Kaltim Finalisasi RZWP3K, Tinggal Tunggu Pembahasan DPRD

Samarinda, DiswayKaltim.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali membahas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) untuk kesekian kalinya, Senin, (24/2). Dalam pembahasan kali ini, Pemprov Kaltim menjamin keleluasaan nelayan tradisional dalam mencari sumber daya laut.

"Sudah diakomodir luasannya pun sudah cukup, kita juga sudah serap aspirasi semua nelayan, LSM,  dan lain lain terkait dengan pengadaan ruang itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sabani usai hadir Focus Group Discussion (FGD) RZWP3K Kaltim.

Ia menyebutkan, progres saat ini merupakan finalisasi yang tinggal menunggu untuk diserahkan ke DPRD Kaltim. Dari 33 Pasal, finalisasi hari ini fokus penyelesaian 11 Pasal, mulai Pasal 23 sampai Pasal 33.

"Tinggal diserahkan untuk menjadi Perda. Kesemuanya ada 11 pasal. Jadi setelah itu, maka harapan kita di DPRD dapat berlangsung lancar, cepat sehingga prosesnya yang sudah cukup lama ini dapat kita selesaikan dengan baik," jelas dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi menuturkan ada beberapa perubahan dalam draft zonasi wilayah kelautan. Seperti diketahui, RZWP3K Kaltim sangat penting untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan di wilayah 0-12 mil wilayah pesisir.

Total luasan yang masuk dalam kewenangan Pemprov Kaltim, yaitu 3.766.295,12 hektare. Luasan tersebut terbagi dalam 4 zona khusus.

"Nah, ada 84,79 persen itu untuk nelayan tradisional. Wilayah itu cukup besar," kata Riza.

Zona pertama ialah zona konservasi, dengan cakupan luas 658.479,92 hektare atau 17,48 persen. Kemudian, kawasan pemanfaatan umum (KPU) dengan luasan 3.034.448,65 hektare atau 80,62 persen.

Selanjutnya ada zona alur laut, yaitu wilayah jalur kekayaan alam yang dilindungi, seperti jalur penyu, hiu paus dan sebagainya. Dengan luasan sekira 1,95 persen atau 71.955,75 hektare. Yang terakhir, ada kawasan strategi nasional tertentu (KSNT).

"Luasan itu mencakup pulau terluar dan berbatasan dengan negara luar. Itu di Maratua dan Sambit. Itu luasnya 387.369,04 hektare atau 9,33 persen," terangnya.

Adapun zona terlarang untuk dilalui, yakni, zona inti. Zona inti tersebut ada dalam zona konservasi dengan luasan 4.700 hektare.

"Ada kawasan khusus yang tidak boleh dilewati, namanya zona inti, karena disitu isinya ada terumbu karang, atau mamalia yang dilindungi. Itu tidak boleh dan masuk zona konservasi," imbuh Riza.

Lebih lanjut, Kasi Zonasi Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf yang turut menghadiri FGD memaklumi panjangnya proses penetapan RZWP3K Kaltim.

Selian itu, penting pula dalam penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

"Memang di Kaltim ini, kegiatannya banyak, diskusinya juga jadi panjang. Selain itu juga banyak kegiatan berpusat disini, kegiatan migas, termasuk ibu kota baru," ujar Yusuf.

Kendati demikian, ia berharap Perda tersebut dapat segera rampung tahun 2020 ini.

Selain itu, FGD kali ini merupakan kesepakatan yang telah rampung di tingkat daerah dan difinalkan di tingkat Pemprov Kaltim. Kemudian, draft tersebut akan dilanjutkan ke tingkat KKP.

"Jika sudah benar, selanjutnya akan ada surat dari menteri ke gubernur, yang menyatakan Raperda ini bisa ditindaklanjuti pembahasan di DPRD," tutupnya.

Provinsi Kaltim saat ini memiliki garis pantai sepanjang 3.925 km, yang melewati tujuh wilayah, yaitu Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kutai Timur dan Berau. Total jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 275 pulau dan 23 pulau, di antaranya berada di wilayah daratan. (m2/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: