Bankaltimtara

Tambang Emas Tradisional Kelian Dalam, Harapan Ekonomi Warga yang Perlu Perlindungan Pemerintah

Tambang Emas Tradisional Kelian Dalam, Harapan Ekonomi Warga yang Perlu Perlindungan Pemerintah

Sejumlah warga mendulang emas secara tradisional di bantaran Sungai Kelian Dalam dengan peralatan sederhana.-istimewa-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM Aktivitas penambangan emas tradisional di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), telah menjadi tulang punggung ekonomi ribuan warga sejak lebih dari enam dekade lalu.

Masyarakat berharap pemerintah hadir memberi perlindungan hukum, kemudahan perizinan, serta pendampingan teknis agar tambang rakyat ini dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sejak tahun 1960-an, warga Kelian Dalam mengandalkan mata pencaharian mendulang emas secara tradisional di bantaran Sungai Kelian Dalam untuk menyambung hidup.

Dengan peralatan sederhana berupa dulang kayu, mesin dompeng kecil, hingga rakit apung seadanya, warga berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA :  Dinas Pemprov Masih Dijabat Plt, Bahar: Tidak usah Plt-Plt, Banyak Orang Hebat di Kaltim Ini

Hasil emas digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, membayar biaya sekolah anak-anak, hingga biaya berobat saat sakit.

 “Tambang rakyat ini sudah ada jauh sebelum perusahaan asing datang. Kami bekerja dengan alat seadanya di tanah sendiri, tidak merusak lahan milik orang lain,” ujar Yati kepada Nomorsatukaltim, Jumat (13/6/2025).

Menurut Yati, saat ini ada sekitar 15 hingga 30 unit mesin dompeng yang digunakan warga untuk mendulang emas di rakit-rakit apung. Beberapa warga kadang menyewa excavator untuk memecah bongkahan batu besar. Namun, proses pemisahan emas tetap dilakukan secara tradisional dengan mendulang.

 “Setelah batu dipecah excavator, kami tetap mendulang emasnya pakai dulang biasa. Bukan langsung diambil begitu saja,” tambahnya.

BACA JUGA : PTMA Soroti Moto Kampus Berdampak dan Tantangan Masa Depan Pendidikan Tinggi

Yati mengakui bahwa aktivitas tambang rakyat tersebut belum memiliki Surat Izin Penambangan Rakyat (SIPR).

Kondisi ini membuat kegiatan mereka kerap dikategorikan sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Padahal, warga menegaskan aktivitas tersebut bukanlah bentuk eksploitasi besar-besaran yang merusak lingkungan, melainkan sebatas upaya bertahan hidup.

“Kami menambang bukan untuk jadi kaya. Cukup untuk makan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga. Kami ingin masa depan anak-anak terjamin. Dari mendulang emas inilah kami memperbaiki kehidupan sedikit demi sedikit,” ucap Yati penuh harap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: