Bankaltimtara

Nekat jadi Pengedar Sabu, Pasutri Muda di Paser Ditangkap Polisi

Nekat jadi Pengedar Sabu, Pasutri Muda di Paser Ditangkap Polisi

MD dan EFM saat diamankan di Polres Paser.-Polres Paser-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sejoli berinisial MD (26) dan EFM (23) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar  sabu di Paser.

Keduanya dibekuk di rumahnya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lingkungannya.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan dari informasi tersebut didapati pelaku dari peredaran sabu yang di geluti oleh pasangan suami istri (pasutri) yang masih muda.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu 21 Mei 2025, pukul 00.30 Wita," kata AKP Suradi, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA:Ada Knalpot Brong? Sedekahkan ke Polres Paser karena Akan Dibuat Jadi Robot

BACA JUGA:Wisata Kuliner Sungai Tuak di Paser akan Ditata Kembali

Usai digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 36 poket sabu siap edar seberat 12,10 gram beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp3,15 juta.

Turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan dalam peredaran narkotika.

"Kedua pengedar dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Stok Pertamax di SPBU Paser Sering Kosong, Warga Mengeluh

BACA JUGA:Pemilihan Duta Genre Kabupaten Paser 2025, Berikut Daftar Pemenangnya

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Suradi menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmem untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, utamanya dalam menjamin keamanan dan keselamatan masyarkat.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan di Call center 110 setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: