Hukum Berkurban Iduladha 2025 bagi yang Mampu Menurut Ulama

Ilustrasi - Hukum Berkurban Iduladha 2025 bagi yang Mampu Menurut Ulama.-(istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, pertanyaan mengenai hukum berkurban bagi umat Muslim yang mampu kembali menjadi perhatian.
Dalam ajaran Islam, hukum ini memiliki ragam penafsiran tergantung pada mazhab yang dianut.
Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa berkurban merupakan sunah muakad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Namun, Mazhab Hanafi yang dianut oleh Abu Hanifah menyatakan bahwa berkurban wajib bagi yang mampu.
BACA JUGA : Probiotik Berpotensi Kurangi Emosi Negatif dalam Dua Pekan
Perbedaan pendapat ini juga dilandasi oleh penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad SAW dan praktik para sahabat.
Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah menyebutkan: “Barang siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.”
Hadis ini dijadikan dasar oleh Mazhab Hanafi untuk menetapkan kewajiban berkurban.
Namun demikian, ulama besar seperti Syekh Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa hadis tersebut lemah dan lebih dimaknai sebagai penekanan atas anjuran, bukan kewajiban.
Ia menyebutkan bahwa para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab tidak selalu berkurban setiap tahun karena khawatir umat menganggapnya wajib.
BACA JUGA : Jangan Buru-buru Divonis 'Nakal'! Perilaku Negatif Anak Bisa Dipicu Masalah Pencernaan
Kriteria "Mampu" Menurut Empat Mazhab
Pandangan para ulama berbeda dalam menentukan siapa yang dikategorikan "mampu" untuk berkurban:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: