Hukum Berkurban Iduladha 2025 bagi yang Mampu Menurut Ulama
Ilustrasi - Hukum Berkurban Iduladha 2025 bagi yang Mampu Menurut Ulama.-(istimewa)-
Mazhab Maliki: Menganggap seseorang mampu bila memiliki kekayaan senilai 30 dinar (setara sekitar Rp60 juta).
Mazhab Syafi’i: Mampu apabila memiliki dana untuk membeli hewan kurban setelah mencukupi kebutuhan keluarga selama hari-hari penyembelihan (10–12 Zulhijah).
Mazhab Hanbali: Membolehkan seseorang berutang untuk membeli hewan kurban jika tidak memiliki dana tunai, selama utang tersebut realistis untuk dilunasi.
Mazhab Hanafi: Menyatakan wajib bagi yang memiliki harta senilai nisab zakat mal (200 dirham) yang melebihi kebutuhan pokok dan tanggungannya.
BACA JUGA : Psikolog: Orang Tua Perlu Ajarkan Anak Berpikir Kritis dalam Menggunakan AI
Kurban dalam Sejarah Nabi
Rasulullah SAW selalu melaksanakan ibadah kurban setiap tahun, meski hidup sederhana. Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menganjurkan ibadah ini.
Dalam riwayat Tirmidzi, Rasul bersabda: “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu sunah bagi kalian.”
Ibadah kurban juga memiliki nilai historis yang mendalam.
Ia merujuk pada kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail AS.
BACA JUGA : Kenali Tanda Awal Kanker Paru-Paru yang Sering Diabaikan
Ketundukan dan ketaatan keduanya menjadi simbol kepatuhan terhadap perintah Tuhan.
Peristiwa ini menjadi dasar ritual kurban hingga hari ini.
Selain menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
