Alasan Belanja, IRT di Balikpapan Curi Uang dan Perhiasan

Alasan Belanja, IRT di Balikpapan Curi Uang dan Perhiasan

Wakapolsek Balikpapan Barat Iptu Wawan Rahmawan menunjukkan barang bukti dan tersangka. (Andri/Disway)

=========

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa diamankan jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Hebatnya lagi, polisi berhasil mengamankan pelaku hanya dalam kurun waktu 24 jam atau pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 05.00 Wita di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Juliani (30). Ia ditangkap usai mencuri di sebuah kios yang terletak di bilangan Jalan Pandan Sari, Balikpapan Barat. Modusnya dengan berpura-pura ingin membeli bawang dan kentang dalam jumlah banyak.

"Jadi sama pelaku, pemilik kios dibuat sibuk. Saat sudah diambilkan barang pesanan. Korban melihat pelaku pergi menggunakan motor jenis Yamaha Nmax,” ujar Wakapolsek Balikpapan Barat Iptu Wawan Rahmawan kepada Disway Kaltim, Rabu (12/2/2020) siang.

Ketika itu pemilik kios langsung curiga dan bergegas mengecek barang-barang miliknya. Ternyata benar. Uang senilai Rp 15 juta dan sejumlah perhiasan sudah tidak ada alias raih dicuri.

Karuan saja, pemilik kios langsung meminta anaknya untuk mengejar. Tapi upaya tersebut gagal. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsekta Balikpapan Barat.

“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kurang dari 1 kali 24 jam, kita temukan tersangka di rumah di Strat II," terang Wawan.

Dari hasil penyelidikan.  Pelaku sudah sempat menggadaikan beberapa perhiasan milik korban untuk membeli sepeda motor baru secara kontan.

"Motor yang dibeli merk Honda Scoopy. Untuk motor yang digunakan saat beraksi sudah kami sita juga," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,3 juta dan beberapa sisa perhiasan. Termasuk sepeda motor Nmax dan Scoopy, kwitansi dari toko emas, dan surat bukti dari pegadaian.

Atas kejadian tersebut Juliani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan lima tahun penjara. (Bom/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: