Sekda PPU Minta Pimpinan Unit di SKPD Awasi Pegawai Tambah Libur Lebaran

Sekda PPU Minta Pimpinan Unit di SKPD Awasi Pegawai Tambah Libur Lebaran

Sekda PPU, Tohar-Disway/ Awal-


PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Perihal kedisiplinan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) diharapkan dapat bekerja sebagai pelayan masyarakat secara profesional, khususnya dimulai dari jam masuk pada hari kerja.

Begitupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Musabab, kerap didapati pegawai yang telat atau menambah waktu libur usai Lebaran Idulfitri atau hari besar keagamaan di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar meminta masing-masing dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengawasan bagi pegawainya, khususnya kehadiran setelah Idulfitri 1446 Hijriah.

"Pimpinan unit kerja memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan," kata Tohar, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA: Anggaran Dipangkas hingga Ratusan Miliar, DPUPR PPU Kencangkan Ikat Pinggang

Ia meminta sebagai kepemimpinan dari masing-masing unit kerja yang terdapat di SKPD merupakan perpanjangan tangan dari pucuk tertinggi pemerintah daerah. Tohar menginginkan hal tersebut dapat dijalankan dengan tegas.

"Terkait dengan kewajiban individu itu harus dipenuhi. Para atasan unit melakukan pengawasan, dan tolong ini dijalankan sebagai perpanjangan tangan dari pimpinan," pinta Tohar.

Dirinya menegaskan, bahwa hari kerja dan jam kerja merupakan tanggung jawab individu, namun tetap diawasi oleh struktur manajemen.

Jika posisinya dalam SKPD sebagai pelaksana, maka kepala seksi dan kepala bidang dapat melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Sidak UPT Puskesmas Petung, Wakil Bupati PPU Minta Pelayanan Masyarakat Diprioritaskan

"Jika tak ada kepala seksi, ada koordinator, sub koordinator sampai kepada pimpinan SKPD di unit kerja yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan," tuturnya.

Adanya anggapan jika kewajiban individu menjadi beban manajemen, Tohar secara tegas mengatakan hal itu tidak tepat.

"Tanggung jawab pribadi kenapa menjadi beban orang lain, itu keliru," tegasnya.

Libur lebaran ASN dan PPPK telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2025.

BACA JUGA: Wabup PPU Imbau ASN Hentikan Aktivitasnya 30 Menit sebelum Azan

Dalam keputusan itu mendapatkan cuti bersama pada tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025. Selain itu, pada 28 Maret juga cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi.

"Kami juga sudah sejak lama mengeluarkan surat edaran bupati PPU Nomor 24 tahun 2024 berkenaan dengan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025," tandas Tohar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: