Bankaltimtara

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tunggu Arahan Kemendagri

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tunggu Arahan Kemendagri

Sekda Kabupaten Berau, Muhammad Said.-dok/Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Sri Juniarsih Mas dan Gamalis resmi akan melanjutkan masa kepemimpinan hingga dua periode. Pelantikan secara ressmi akan dilakukan setelah keluar arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tahapan selanjutnya adalah menunggu rapat paripurna oleh DPRD Berau. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan, untuk mekanisme pelantikkan Kepala Daerah Kabupaten Berau terpilih (Sri Juniarsih Mas dan Gamalis) masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tahapan selanjutnya itu paripurna DPRD, baru kemudian diusulkan ke Kemendagri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK), terkait waktu dan tempat pelantikkan bupati,” kata Said, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:Meski Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Tetap Upayakan Berau Expo Terselenggara

BACA JUGA:Ditetapkan KPU, Sri Juniarsih dan Gamalis Kembali Pimpin Berau

Pasalnya, pelantikan kepala daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari Kemendagri, baik waktu dan lokasi pelantikkan. Ia berharap proses pelantikkan bisa dilakukan pada minggu pertama di Maret mendatang.

“Semoga bulan Maret ini bisa di lakukan pelantikkan,” harapnya.

Said mengungkapkan, bahwa di Provinsi Kaltim, terdapat tiga kabupaten/kota yang lanjut dalam proses persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya Kabupaten Berau yang mendapatkan putusan MK di tolak sepenuhnya.

BACA JUGA:Disdik Berau Atur Skema Pembelajaran Selama Ramadan

Sehingga, Said belum dapat memastikan apakah pelantikan menunggu dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara sampai selesai Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tapi, beliau (Sri Juniarsih dan Gamalis) tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan pelantikkan nantinya. Tidak ada pengganti atau Pejabat Sementara (Pjs),” ungkapnya.

Sementara, Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti dari Kemendagri untuk pelantikkan kepala daerah terpilih di Kabupaten Berau.

Sebab, dari 40 kabupaten/kota yang mendapatkan putusan dari MK, sebagian ditolak sepenuhnya dan sebagian PSU. Untuk kabupaten/kota yang menjalankan PSU diberikan waktu 30 hingga 60 hari.

“Jadi kita belum tau, apakah bersamaan dengan mereka atau tidak. Karena yang mengatur dari Kemendagri, termasuk sistem dan tempat pelantikkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: