Revisi RTRW PPU Masukan Pembagian Wilayah dengan IKN

Revisi RTRW PPU Masukan Pembagian Wilayah dengan IKN

Ketua DPRD PPU, Raup Muin. -awal/disway-

PPU, NOMORSATUKALTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023 - 2043 kembali dilanjutkan penyusunannya oleh DPRD.

Raperda yang disusun ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang RTRW. Untuk diketahui, Raperda revisi ini telah digodok oleh legislator DPRD PPU periode 2019 - 2024.

Karena belum rampung, akhirnya revisi Perda RTRW dilanjutkan oleh anggota DPRD periode 2024 - 2029. Namun kembali lebih dulu dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD PPU.

BACA JUGA:Pemkab PPU - DPRD Bahas Inpres Efisiensi Prabowo

BACA JUGA:Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Pilih Abstain, Tagline Serambi Nusantara Diganti Gerbang Ibu Kota

Ketua DPRD PPU, Raup Muin mengatakan, dalam Raperda RTRW nantinya membahas mengenai daerah DI PPU. Mulai kawasan pertanian, industri, perkebunan, niaga, hingga area permukiman penduduk dan batas wilayah.

"Raperda ini terkait kebijakan strategis, sehingga kami harus betul-betul menyiapkannya dengan matang," kata Raup Muin, Minggu (16/2/2025).

Dalam Raperda RTRW yang ditargetkan menjadi Perda tahun ini, salah satu aturan batas yang akan dimuat mengenai pasca kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Termasuk pembahasan spesifik Bandara Very-Very Important Person (VVIP) di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.

BACA JUGA:BKAD PPU Tanggapi Tuntutan Honorer, Proporsi Belanja Pegawai Dibatasi

"Bandara VVIP pasti dibahas secara spesifik yang sebelumnya tidak ada, sehingga harus dimasukkan dalam RTRW," jelas Raup.

Sehingga dengan Raperda RTRW ini juga bakal selaras dengan konsep pembangunan jangka menengah. Di mana akan memuat wilayah-wilayah yang sesuai dengan peruntukkannya, sehingga arah pembangunan atau pengembangan nantinya jadi lebih terarah.

"Jadi tidak salah dalam menempatkan sektor-sektor mana saja, daerah-daerah yang mau kita bangun, masing-masing wilayah sesuai dengan peruntukkannya," sebut Raup.

BACA JUGA:Pemkab PPU Petakan Lokasi 22 Titik Dapur Umum untuk Program MBG

Disinggung mengenai wilayah delineasi IKN Nusantara, khususnya sekitar Kecamatan Sepaku, dikatakannya hal itu juga termuat dalam Raperda RTRW yang masih terus digodok bersama Pemkab PPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: