Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disimpan di Halaman Belakang Rumah

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka di Samarinda.-istimewa -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A. Yani, Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DI (44), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di halaman rumahnya.
BACA JUGA: Ambil Sabu Titipan Teman, Pemuda di Tabang Ditangkap di Bawah Jembatan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi kejadian, ditemukan empat bungkus atau poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,05 gram bruto.
Dua poket sabu ditemukan di halaman belakang rumah, sementara dua lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak merek Venhoos yang terletak di kamar tidur tersangka.
Di dalam kotak tersebut juga, ditemukan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria di Tanjung Redeb Berau Diringkus Polisi
BACA JUGA: Diduga Pengedar Sabu, Pria di Biduk-Biduk Diringkus Polisi
“Ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Sedangkan barang bukti lainnya yang ditemukan, seperti timbangan digital, juga memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan transaksi narkoba,” kata Rizal.
Tersangka DI kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: