Pemkab Mahulu Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Sesuai Instruksi Presiden
Asisten 1 Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso.-(Foto/ Humas Pemkab Mahulu)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas.
Asisten 1 Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso mengatakan bahwa, apapun kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan ke daerah, maka menjadi kewajiban untuk diikuti.
Apalagi jika kebijakan tersebut memiliki peraturan yang jelas.
“Kami juga sudah membahas terkait adanya perintah dari pemerintah pusat untuk rasionalisasi anggaran, pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas. Mau tidak mau karena ini sudah instruksi dari pemerintah pusat ya kita wajib melaksanakan,” kata Teguh usai rapat bersama beberapa OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, Kamis (6/2/2025).
BACA JUGA: Dana Transfer dari Pusat untuk PPU Dipangkas hingga Rp52 Miliar
BACA JUGA: Berau Diterjang Banjir, Warga Ngaku Sudah Biasa
Dijelaskan bahwa, pemangkasan anggaran perjalanan dinas itu berkisar mencapai 50 persen.
Kebijakan tersebut dikeluarkan langsung dari pemerintah pusat melaui instruksi Presiden, sehingga pemerintah daerah hanya memiliki kewajiban untuk menjalankan instruksi yang telah ditetapkan itu.
Meski demikian, lanjut Teguh, pemangkasan anggaran perjalanan dinas itu bukan berarti mengurangi anggaran untuk kegiatan prioritas pemerintahan.
Pemerintah daerah pastinya tetap menyiapkan anggaran untuk kegiatan prioritas dasar yang tentunya bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Ini Tanggapan Pemkab Paser
BACA JUGA: Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih
Misalkan kegiatan yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kemudian kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta beberapa kegiatan dasar lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

