Harga Rumah Subsidi Naik, REI Klaim Masih Terjangkau

Harga Rumah Subsidi Naik, REI Klaim Masih Terjangkau

Foto Ilustrasi (internet)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Meski pemerintah menaikkan harga rumah subsidi, asosiasi pengusaha properti, Real Estate Indonesia (REI) Kaltim mengklaim, harga tersebut masih terjangkau. Bahkan REI Kaltim berharap warga dengan gaji Rp 7 juta dibolehkan membeli.

Ketua REI Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi lantaran inflasi, harga lahan naik, disusul harga material naik. Belum lagi infrastruktur yang belum siap sehingga membutuhkan modal yang cukup besar.

"Misalnya, lahan di sini mesti dimatangkan dulu. Belum lagi jalanan dan PDAM yang mestinya tugas pemda tapi belum tersedia. Terpaksa developer membangun WTP dan jalan pendekat sendiri," urai politisi Gerindra itu.

Bagus mengklaim kenaikan harga tersebut relatif wajar. Sebab, developer properti selama ini untung tipis. Kata dia, adanya kebijakan baru tersebut membuat developer bisa tumbuh positif.

“Kami harus menggaji karyawan, bayar sewa kantor, dan lainnya. Kami ingin survive dulu untuk memperpanjang umur perusahaan," sebut dia.

Dia menuturkan, rumah komersial saat ini mulai tidak laku. Sehingga developer mendiversifikasi dengan menjual rumah tipe kecil dengan harga di bawah Rp 400 juta.

Bagus menilai, harga rumah subsidi yang sekarang sekitar Rp 160 juta itu wajar dan masih terjangkau. "Apalagi dengan bunga 5 persen flat selama 25 tahun, cicilannya sekitar Rp 1,5 juta perbulan. Warga dengan gaji Rp 4 juta masih oke," terang Bagus.

Supaya developer tetap hidup, Bagus berharap pasar rumah subsidi diluaskan. Yakni warga dengan gaji Rp 7 juta boleh beli. Dengan begitu, dia tetap yakin warga menengah ke bawah tetap kebagian dan masih mampu membeli.

“Saya yakin masih bisa beli, karena ini untuk rumah pertama, bukan investasi," ujar dia.

Bagus menyarankan, warga membeli rumah subsidi di dekat kantor supaya hemat uang transportasi.

Untuk Samarinda, kata Bagus, rumah subsidi tersedia di Sambutan, Palaran, Loa Buah, Loa Janan, dan Jalan Suryanata. 

Diketahui, Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Bersubsidi yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, per 1 Juli 2019, harga rumah bersubsidi naik sekitar 3 sampai 11 persen, atau Rp 7 Juta sampai Rp 11,5 Juta per unit. (hdd/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: