Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu bersiap apabila nantinya Hasto menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan saat itu, Sahbirin Noor-(istimewa)-
“Permohonan tersebut telah diregister, dan saya ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memimpin persidangan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga berperan sebagai pemberi suap dalam upaya memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Dapil Sumatera Selatan.
“Saudara Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk memuluskan pengangkatan Harun sebagai anggota DPR. Padahal, Harun berasal dari Dapil Sulawesi Selatan,” kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA : 60 Tim Perebutkan Piala Bergilir Kideco Futsal Cup V
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
Dalam sepekan terakhir, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, serta sejumlah pejabat lainnya yang diduga mengetahui alur kasus.
KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini, meskipun gugatan praperadilan diajukan oleh tersangka. Asep menambahkan, ini bukan kali pertama pihaknya menghadapi praperadilan.
"Kami akan tetap profesional menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: