Bongkar Loket Sabu di Sangatta Utara

Bongkar Loket Sabu di Sangatta Utara

Dua orang pengedar sabu ditangkap beserta barang bukti lima poket sabu oleh Satresnarkoba Polres Kutim di Jalan Yos Soedarso, Teluk Lingga, Sangatta Utara. (ist) === SANGATTA – Satreskoba Polres Kutai Timur membongkar kasus peredaran sabu di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Tepatnya di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso IV Gang Aizah RT 49, Kelurahan Teluk Lingga. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggerebek dan menggeledah rumah tersebut, Kamis (23/1) malam. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ahmad Oktavianus alias Batok (36), warga Jalan Munthe RT 26 dan Imanuel (31), yang tinggal di rumah tersebut. “Kami mengamankan keduanya bersama lima poket sabu seberat 1,68 gram yang sempat dibuang di samping kamar mandi. Tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi sabu, pipet yang dilempar di teras dan uang yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (24/1). Penggrebekan rumah yang menjadi tempat tinggal keduanya, menurut Chandra beranjak dari informasi masyarakat awal Januari. Tim langsung menyelidiki di lapangan, sebelum memutuskan menggerebek. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan. (eko/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: