Flare Jadi Barang Terlarang di Malam Pergantian Tahun di Balikpapan
BPBD Balikpapan melarang penggunaan flare (senapan suar) pada malam Tahun Baru 2025.-(Foto/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan senapan suar (flare) dalam perayaan malam pergantian tahun, pada 31 Desember 2024 mendatang.
Larangan ini disampaikan Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, demi mencegah potensi bahaya yang bisa timbul dari penggunaan senapan suar pada malam Tahun Baru 2025.
“Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” tegas Usman Ali, dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Menurut Usman, senapan suar memiliki risiko besar memicu kebakaran, terutama karena serpihannya yang mungkin tidak padam saat jatuh ke permukaan.
BACA JUGA: Apa Itu Dinga-Dinga? Penyakit Misterius di Uganda yang Membuat Penderitanya Bergetar Seperti Menari
BACA JUGA: Kapten Kapal Hilang Saat Perbaiki Propeler di Muara Kaman
“Suar ini bisa saja tidak padam di udara, serpihannya bila jatuh ke rumah warga risikonya sangat besar, bisa jadi pemicu kebakaran,” jelasnya.
Kekhawatiran ini semakin diperbesar oleh keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan.
Mengingat sifat proyek tersebut yang vital dan berisiko tinggi, BPBD Balikpapan memandang penggunaan senapan suar sebagai potensi ancaman serius terhadap keamanan.
“Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaan senapan suar,” tambah Usman.
BACA JUGA: BNN Balikpapan Rehabilitasi 88 Pecandu, Lampaui Target Pemberantasan Narkoba di Tahun 2024
BACA JUGA: Ruas Jalan Nasional Semoi Dua – Km 38 Samboja Amblas, BBPJN Kaltim Lakukan Penanganan Cepat
BPBD Balikpapan akan mengerahkan 250 personel selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Personel ini akan berjaga selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Kota Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: