Gubernur Diizinkan Lakukan Mutasi

Gubernur Diizinkan Lakukan Mutasi

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie berkoordinasi dengan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Senin (20/1).(humas) JAKARTA, DISWAY - Mutasi pejabat lingkup Pemprov Kaltara akan segera dilakukan. Kemendagri telah memberikan 'lampu hijau'. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 UU menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Makanya, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (20/1). Usai bertemu, Irianto mengungkapkan akan segera melakukan pelantikan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Kaltara. Menurutnya, pelantikan sejumlah pejabat itu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan. Pasalnya, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini diisi pelaksana tugas (Plt). Hal ini, lanjut Irianto, akan menyulitkan bagi OPD yang bersangkutan, lantaran kewenangan yang dimiliki cukup terbatas. “Jika diisi oleh Plt, kewenangannya sangat terbatas. Sehingga harus kita lakukan pelantikan pejabat definitif. Agar pelayanan publik tidak terhambat,” katanya. Kemendagri sendiri, kata Irianto, telah memberikan ‘lampu hijau’ atas rencana itu. Di mana, dalam waktu dekat, Kemendagri akan memberikan surat balasan terkait pemberian izin pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Kaltara. “Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kita lakukan. Kita tidak melanggar secara administrasi,” ungkapnya. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, jelas mutasi tidak boleh dilakukan. Pimpinan di daerah, tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, baru bisa dilakukan mutasi. “Untuk Kaltara, karena sudah berproses jauh hari sebelum jadwal pelarangan itu dimulai. Dalam ketentuan penggantian yang dilarang bukan pelantikan. Izin kami sudah layangkan dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” bebernya. Saat ini, Pemprov Kaltara masih menunggu izin dari pusat untuk melaksanakan pelantikan. “Sudah kita komunikasikan dan diperbolehkan. Rekomendasi KASN sudah ada dan kita tetap meminta izin ke Kemendagri,” sambungnya. Berkaitan proses pelantikan, Burhanuddin belum bisa memberikan jadwal pastinya. Sebab, jadwal bisa ditentukan jika sudah ada surat resmi dari Kemendagri. “Kita ingin secepatnya dan tidak ada halangan. Kita sudah penuhi semuanya. Aturan yang ada tidak kita langgar,” pungkasnya, seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: