Sabu Malaysia 10 Kilogram Gagal Edar

Sabu Malaysia 10 Kilogram Gagal Edar

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kaltim dan Dir Resnarkoba Polda Kaltim menunjukkan barang bukti sabu. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Narkoba menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini terjadi di Samarinda, Jumat (17/1) lalu di sebuah terminal bus. Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, tersangka yang berperan sebagai kurir ini terciduk saat menjemput barang haram tersebut. Ia ingin mengantar sabu itu ke lokasi tujuan, sesuai perintah seseorang yang menyuruhnya. "Pelaku berinisial AD (45) diamankan saat menjemput dan akan mengantarkan kembali sabu tersebut," ujarnya saat konferensi pers di hadapan awak media, Senin (20/1). Kapolda Kaltim berharap dengan diamankannya tersangka AD, seluruh jaringannya bisa diungkap hingga ke akar-akarnya. Pasalnya, Kapolda telah memberi atensi khusus kepada peredaran narkoba di Kalimantan Timur. "Ini masih dikembangkan, semoga berhasil membongkar jaringannya," tambah Kapolda. Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Akhmad Shaury menjelaskan, AD yang membawa sabu seberat 10 kilogram ini, hanya bekerja sendiri dalam mengantarkan sabu tersebut. Bahkan saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, yang memantaunya selama dua minggu. "Ia berusaha kabur saat mengendarai motor. Tapi anggota kami berhasil meringkus tersangka dan barang bukti ini," ujarnya. Sabu Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut terlebih dahulu, kemudian melalui darat yang dikirim oleh para kurir. "Awalnya pasti lewat laut, kemudian darat hingga ke Samarinda," jelasnya. Sabu 10 kilogram tersebut rencananya diedarkan ke Sulawesi Selatan. Dengan terungkapnya kasus ini, Dir Narkoba Polda Kaltim mengklaim dapat menyelamatkan ratusan juta orang dari bahaya narkoba. Sementara itu tersangka AD yang merupakan warga Samarinda terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20, seumur hidup, hingga hukuman mati. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: