Dikendalikan dari Penjara Bayur, Bandar Sabu-Sabu di Tabang Diamankan Polisi
--
Sementara itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap lebih banyak pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Sangasanga Ditangkap di Samarinda
Dalam hasil introgasi pihak berwenang, tersangka S mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya berasal dari K, saudara kandungnya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur Samarinda.
S menyebutkan bahwa transaksi dilakukan melalui seorang perantara yang menemui dirinya di wilayah Gunung Jong, Tabang.
"Saya hanya menjalankan perintah dari saudara saya yang di penjara untuk mendistribusikan sabu," ujar S kepada petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: