Mengaku Sudah Kantongi Izin, Maxim Minta Dibolehkan Beroperasi di Samarinda

Mengaku Sudah Kantongi Izin, Maxim Minta Dibolehkan Beroperasi di Samarinda

Kantor Maxim Samarinda yang disegel Dishub dan Satpol PP Samarinda karena dianggap tidak melengkapi izin turunan. =============   JAKARTA – Langkah penyegelan kantor penyedia jasa transportasi online Maxim yang dilakukan Dishub Kota Samarinda melalui Satpol PP, sangat disayangkan oleh manajemen Maxim. Pasalnya, penyegelan tersebut dilakukan tidak dengan teguran dan surat pemberitahuan secara resmi kepada Maxim. Dalam siaran pers tertulis yang dikirimkan ke Disway Kaltim, manajemen Maxim menyebut langkah tersebut sebagai langkah prematur yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat. Hal ini dikarenakan, alasan “penyegelan” yang berkaitan dengan pemerataan tarif, yang saat ini masih dalam tahap penyesuaian. Izin operasional yang seharusnya menjadi dasar aksi “penyegelan” sebuah kegiatan operasional usaha malah tidak dihiraukan oleh pihak Satpol PP setempat. Dengan latar belakang tersebut, Maxim meyakini bahwa kantor cabang Samarinda patut diberikan izin penuh beroperasi, karena telah mengantongi izin operasional usaha. “Meskipun saat ini kantor operasi di Samarinda masih dalam “penyegelan”, layanan Maxim tetap berjalanan normal. Maxim berkomitmen untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi pelanggan dan mitranya, sembari proses negosiasi kepada pemerintah pusat dan daerah setempat berjalan,” kata Havara, PR Specialist Maxim Indonesia. Maxim berharap, melalui iktikad baik yang dilakukan, dapat mengembalikan kondusivitas usaha di daerah setempat. Havara menjelaskan, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah sejak tahun 2018 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusahan Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan dibuat sebagai dasar penyelenggaraan system Online Single Submission (OSS), yang dimana pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran usahanya secara terintegrasi dalam satu portal. Sehingga proses pendirian usaha dapat berlangsung lebih mudah. Berita Terkait: Dishub Samarinda Segel Maxim, Driver Masih Jalan Maxim sebagai perusahaan transportasi online asal Rusia menilai peraturan tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk memulai pengembangan pasarnya di Indonesia. Melalui system OSS, Maxim berhasil mengantongi legalitas sebagai perusahaan aplikator sejak tanggal 16 Mei 2019, yang tertuang dalam Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kominfo No 01522/DJAI.PSE/05/2019. Legalitas tersebut turut didukung dengan izin turunannya. Berupa izin Komersial dan Operasional Usaha. Izin tersebutlah yang menjadi landasan Maxim untuk beroperasi dan membuka cabang di 22 kota di Indonesia, termasuk di Samarinda. “Hingga saat ini, Maxim masih terus berupaya untuk bisa melengkapi izin pendukung lainnya dan berusaha untuk tetap taat kepada hukum yang berlaku,” jelasnya. Saat memulai beroperasi di Indonesia, tambah dia, Maxim mencoba untuk melakukan penetrasi terhadap pasar dengan memberikan promosi harga. Dinilai sudah berhasil masuk pasar Indonesia, kini Maxim berupaya untuk melakukan penyesuaian tarif berdasarkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. HARUS PUNYA IZIN TURUNAN Mengenai hal itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda Teguh Setyawardhana mengatakan, surat izin operasional yang dimiliki oleh PT Maxim itu diterbitkan di Jakarta. Artinya, transportasi online asal Rusia ini hanya membayar pajak di Jakarta bukan di Kota Tepian. “Nah, jadi mereka harus memiliki izin turunan itu. Sekarang, kalau izin turunan itu tidak ada, masa dia berusaha di Samarinda terus bayar pajaknya di Jakarta. Berarti dia enggak bayar pajak di Samarinda-kan,” katanya kepada Disway Kaltim, Kamis (16/1/2020). Ia menjelaskan bahwa izin yang dimiliki Maxim tersebut belum efektif. Harus memiliki izin operasional turunan dari daerah setempat. Tidak bisa berpatokan hanya dari izin yang dikeluarkan di satu daerah saja. “Artinya, izin itu belum aktif. Setiap orang berusaha di daerah lain. Misalnya di Jakarta, dia buka cabang di Samarinda, dia harus memiliki izin operasional turunan. Berarti disesuaikan dengan alamat kantor yang dikeluarkan oleh PTSP di daerah setempat,” bebernya. Sikap yang dilakukan Dishub Kota Samarinda ini pun bukan tanpa alasan. Pasalnya, telah diatur dalam peraturan pemerintah kota Samarinda, Nomor 5 tahun 2011 tentang perizinan tertentu. Berbunyi, setiap orang yang berwirausaha di Samarinda, harus memiliki izin operasional di Samarinda dengan alamat kantor yang jelas. “Itukan sudah ada aturannya. Sudah jelas itu bunyinya,” tegasnya. Terkait penyegelan yang dilakukan Satpol PP, ia mengaku, Dishub sudah memberi informasi terlebih dahulu ke PT Maxim. Bahkan, manajemennya telah dipanggil. Penyegelan itupun hasil rapat dengan Dishub Provinsi, Dishub Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, Diskominfo dan Kabag Hukup provinsi Kaltim. “Sebelum kita segel, sudah ada pemberitahuan kok. Bahkan, sudah menyurati pihak manajemen di Maxim Samarinda,” tutupnya. (mic/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: