BNNP Tarakan Musnahkan 745,96 Gram Sabu

BNNP Tarakan Musnahkan 745,96 Gram Sabu

Ratusan gram sabu hasil pengungkapan BNNP Kaltara dimusnahkan, Kamis (16/1).(ist) TARAKAN, DISWAY - Ratusan gram serbuk kristal sabu hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kamis (16/1) dimusnahkan. Pemusnahan, dilakukan dengan cara dilarutkan ke air untuk selanjutnya dibuang ke dalam kloset. Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Deden Andriana menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan sepanjang November dan Desember 2019. Di mana, BNNP berhasil mengungkap 2 kasus denga jumlah tersangka 4 orang. "TKP pertama di Bulungan dengan tersangka Safaruddin dan Farel, keduanya merupakan jaringan Kaltim, sedangkan TKP di Tarakan tersangkanya Samsudi dan Restu, keduanya pengedar di Pulau Bunyu," ujar Deden. Dari pengungkapan di Bulungan, lanjut Deden, BNNP Kaltata mengamankan 13 bungkus sabu dengan berat bruto 661,12 gram. Sementara itu, untuk kedua pengedar Pulau Bunyu yang ditangkap di Tarakan, berhasil disita 98,95 gram sabu dikemas jadi 2 bungkus. "Total barang bukti sabu yang musnahkan kali ini sebanyak 745,96 gram sabu, sisanya 7,5 gram disisakan untuk persidangan dan dilakukan uji laboratorium," jelas Deden. Sebelum dimusnahkan barang bukti sabu terlebih dulu dilakukan uji sampel, guna memastikan keasliannya. Pengujian dilakukan langsung di hadapan tamu undangan dari Polres Tarakan, Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan keempat tersangka "Hasil pemusnahan ini akan kita lampirkan untuk kelengkapan penyidikan dan diserahkan ke Kejari, karena dalam waktu dekat akan dilakukan tahap satu," tandasnya (*/man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: