MUI Dukung Sertifikasi Halal Digratiskan

MUI Dukung Sertifikasi Halal Digratiskan

Sumarsongko. (Dok. Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Pemerintah pusat berencana menggratiskan pengurusan sertifikat halal. Bagi usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet Rp 1 miliar ke bawah per tahun. Wacana ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kaltim Sumarsongko mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. Kebijakan itu dinilainya dapat mendukung amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diberlakukan. “Itu kapan dijalan kebijakan itu? Undang-undangnya sudah berlaku. Pelaku usaha kan pengen secepatnya dapat sertifikat halal,” kata Songko kepada Disway, Rabu (15/1) siang. Ia berharap kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan pada 2020. Jika pemerintah pusat masih mewacanakannya, maka kebijakan ini belum tentu dapat diterapkan tahun ini. “Tetapi intinya kami sangat mendukung. (Karena ada sebagian pengusaha yang merasa berat) kalau pengurusan sertifikasi halal itu kalau berbayar. Usaha mikro itu kan untuk modal saja kesulitan. Apalagi ngurus sertifikasi halal,” ucapnya. Ia menyebut, sebanyak 80 persen UKM di Kaltim telah dibantu pihak ketiga. Untuk pengurusan sertifikasi halal. Dengan demikian, sebagian UKM tak terbebani pengurusan sertifikasi halal. Songko mengatakan, biaya pengurusan sertifikasi halal untuk setiap produk UKM dapat mencapai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Bergantung biaya transportasi, akomodasi, dan makanan. “Misalnya ke Berau. Itu berapa transportasinya? Biaya makan per malam. Itu juga dihitung. Masa kita disuruh puasa. MUI itu kan lembaga non pemerintah. Uangnya dari mana?” katanya. Biaya tetap untuk pengurusan sertifikasi halal tidak sampai Rp 3 juta. Hanya saja Songko tak menyebutnya secara gamblang. “UKM jarang yang nanggung biaya itu. Kebanyakan pihak ketiga. Kalau perusahaan besar betul (biayanya ditanggung sendiri). Kalau yang kecil, pasti dibantu pihak ketiga,” ujarnya. Waktu pengurusan sertifikat bergantung kesediaan pemilik UKM. Misalnya menyediakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal. “Tergantung pemohon. Kalau cepat, ya cepat juga. Kalau lambat, lambat juga. Gitu aja. Di bawah satu bulan aja ada. Tapi yang lebih dari satu bulan juga ada. Tergantung kelengkapan itu,” tegasnya. Disinggung jumlah UKM yang telah tersertifikasi di Kaltim, Songko tak dapat menjelaskannya. Ia berdalih sedang bertugas di luar kantor. “Persetansenya juga saya belum tahu. Itu ada di Disperindagkop. Itu bisa ditanyakan di situ nanti,” imbuhnya. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: