Polsek Kota Bangun Tangkap Bandar Sabu di Desa Liang

Polsek Kota Bangun Tangkap Bandar Sabu di Desa Liang

FH (30), bandar sabu yang ditangkap Polsek Kota Bangun.-istimewa/polres Kukar-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Kota Bangun berhasil meringkuks FH (30), bandar sabu yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. FH sempat menghilangkan barang bukti ketika ditangkap. Beruntung barang haram tersebut dapat ditemukan oleh pihak yang berwenang.

Penangkapan FH terjadi pada Senin 21 Oktober 2024. Ia merupakan bandar yang kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Liang.

BACA JUGA:Polda Kaltim Dialog Santai Bareng Jurnalis Kukar Bahas Pilkada 2024

BACA JUGA:Perkuat Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Kukar Kunjungi Sejumlah Wilayah

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kota Bangun segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari memantau, petugas mendapati tersangka FH di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang, dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 11.30 Wita.

“Tersangka FH kami amankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi Saat hendak ditangkap, dia sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,51 gram ke pinggir jalan. Setelah itu, kami menemukan sabu lain seberat 1,75 gram yang disimpan dalam kantong kacamata hitam miliknya,” jelasnya, pada Minggu 27 Oktober 2024.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA:Atap Ruang Enggang RSUD Aji Muhammad Parikesit Roboh, Pasien Terkejut

Barang bukti tersebut mencakup satu unit timbangan digital, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu pack plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel OPPO berwarna kuning yang diduga digunakan tersangka untuk mengatur transaksi narkotika.

Iptu Ribut mengungkapkan bahwa pihaknya  sedang mendalami peran tersangka FH dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika," tambahnya.

Polsek Kota Bangun kini menahan tersangka dan barang bukti di kantor polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: