PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03

PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 yang berlangsung di PTTUN Banjarmasin.-(Foto/Istimewa)-

BACA JUGA: Novita Bulan Imbau Warga Mahulu Tak Takut Ancaman dalam Pilkada 2024

Gugum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu 5 hari yang diberikan oleh PTTUN untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Mereka akan memfokuskan argumen pada aspek substansi, yaitu terkait kelayakan pasangan calon lain yang menurut mereka tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kukar.

"Kami tetap pada posisi bahwa salah satu Paslon tidak memiliki legal standing untuk maju dalam Pilkada Kukar. Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui WhatsApp, untuk menanggapi putusan PTTUN Banjarmasin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: