Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Hendrik Kalalembang, Kuasa Hukum Sujoko.-(Disway Kaltim/ Chandra)-NOMORSATUKALTIM

"Jika ingin menggantinya, harus ada rapat warga. Tetapi dengan adanya Surat Edaran Wali Kota, pemilihan Ketua RT dalam bentuk apapun dilarang," katanya.

Hendrik juga menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak berwenang sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. 

BACA JUGA: 10 Tahun Jokowi, SMRC: 52 Persen Publik Nilai Pemerintah Sering Tabrak Konstitusi

BACA JUGA: Viral, Relawan Rudy-Seno Berbalik Arah Dukung Isran-Hadi

Menurutnya, pemberhentian Sujoko yang dilakukan secara mendadak bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Apakah akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau cukup di Pengadilan Negeri," tegas Hendrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: