Jaringan Narkoba Gunung Bugis Diringkus
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardiyanto mengamankan tersangka Saha. === Balikpapan, Diswaykaltim – Perlahan tapi pasti, Polresta Balikpapan memberantas jaringan narkoba di Gunung Bugis. Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) yang sudah lama ditarget. Bahkan tersangka atas nama Saha ini salah satu bandar besar di Kota Beriman. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bambang Hardiyanto mengatakan, tersangka sudah menjadi DPO sejak awal Januari tahun lalu. Pasalnya, dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap pihaknya selama ini, selalu bermuara ke tersangka Saha ini. "Tersangka merupakan DPO sejak awal Januari tahun lalu. Beberapa kasus yang kami ungkap semua tersangkanya mengaku mendapat barang dari Saha," ujarnya, Jumat (10/1). Lanjut Bambang, tersangka terkenal licin dan cerdik. Sebab saat polisi ingin melakukan penangkapan kepada dirinya, tersangka suka pindah indekos, bahkan lari ke luar kota. Saat diamankan pada Selasa (7/1) lalu tersangka Saha sedang berada di rumahnya di Jalan Sepinggan III RT 15 Nomor 12 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. "Saha ini licin dan cerdik. Kami sulit mendeteksi. Tapi berkat kecerdasan polisi dan tidak lengah, kami berhasil mendapatkannya di rumahnya sendiri di kawasan Sepinggan," jelasnya. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2,56 gram, timbangan portable, dan handphone tersangka. "Sempat melawan, namun karena personel kami banyak, tersangka berhasil diamankan," tegas Bambang. Disinggung apakah Saha ada keterlibatan dengan pengedar di Gunung Bugis, Kasat Resnarkoba membenarkan hal tersebut. "Tersangka ini juga ada kaitannya dengan Gunung Bugis. Ia mengaku mendapat barangnya dari sana," jelasnya. Saha mengaku, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos yang disebutnya bandar besar di Gunung Bugis. Aktivitas ini telah dijalani lebih kurang satu tahun belakangan. "Saya baru saja berbuat seperti ini. Saya ikut perintah bos (bandar Gunung Sari) saja. Lewat telepon. Kalau disuruh ambil, ya saya ambil. Kalau disuruh antar, ya saya antar," jelasnya. Bahkan tersangka mengaku memiliki jaringan peredaran sabu ini hingga ke Handil. "Ada anggota saya satu di Handil," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka Saha dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Darurat Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: