Seluruh Bapaslon Pilkada Kukar Telah Serahkan Perbaikan Berkas
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan (kiri) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Wiwin 9Kanan)-(Disway/Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tepat pada 8 September 2024, ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) telah resmi menyerahkan hasil perbaikan berkas administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Proses perbaikan ini dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap dokumen yang diserahkan sebelumnya selesai dilakukan.
Menurut Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin menjelaskan bahwa setelah penyerahan perbaikan dari ketiga Bapaslon di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Mongonsidi, Kecamatan Tenggarong, pihaknya akan melanjutkan dengan penelitian ulang terhadap dokumen.
"Mulai tanggal 6 September kemarin hingga 14 September, kami akan melakukan penelitian kembali terkait dengan persyaratan administrasi calon, baik yang telah diperbaiki ataupun dilengkapi," jelasnya kepada Nomorsatukaltim ,pada Minggu 8 September 2024.
BACA JUGA : Terduga Pelaku Penculikan Anak di Balikpapan Diringkus Polisi, Sempat Ancam Bunuh Korbannya
Wiwin juga menegaskan bahwa penelitian administrasi ini adalah bagian penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah yang diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.
Proses ini termasuk verifikasi dokumen yang telah diperbaiki oleh Bapaslon, meski ia tidak bisa merinci apa saja yang diperbaiki.
"Yang bisa kami sampaikan adalah status calon yang belum memenuhi syarat," jelasnya.
Pria yang mengenakan jas hitam tersebut mengatakan bahwa KPU Kukar memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempercepat komunikasi terkait kekurangan dokumen dengan para calon dan partai politik.
BACA JUGA : Meski Mpox Belum Terdeteksi di Kaltim, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Sistem ini dinilai membantu memudahkan penyampaian informasi mengenai syarat yang perlu diperbaiki.
Dalam keterangannya, Wiwin menyebutkan bahwa Bapaslon Edi-Rendi menjadi yang pertama menyerahkan perbaikan, disusul oleh perwakilan Bapaslon AYL-AZA, dan terakhir oleh Bapaslon Dendi-Alif.
"Setelah berakhirnya waktu perbaikan ini, tidak ada lagi masa perbaikan bagi para calon yang mendaftar," tegasnya.
Wiwin juga menambahkan bahwa penelitian administrasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: