Ketiga Bapaslon Dinyatakan BMS, KPU Kukar Berikan Kesempatan Perbaikan

Ketiga Bapaslon Dinyatakan BMS, KPU Kukar Berikan Kesempatan Perbaikan

3 bakal calon bupati Kukar-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menyelesaikan tahap penelitian administrasi pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati.

Dalam peneletiannya menunjukkan bahwa semua pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketidaklengkapan dokumen administrasi menjadi penyebab utama status ini.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Wiwin menegaskan bahwa semua pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketidaklengkapan dokumen administrasi menjadi penyebab utama status ini.

Namun, para bakal calon masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang kurang.

BACA JUGA : Seorang Pemuda di Samarinda Lakukan Penganiayaan Gara-Gara Cemburu Buta

"Para bakal pasangan calon dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Informasi terkait perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada partai politik serta calon perseorangan melalui liaison officer (LO) mereka masing-masing," kata Wiwin pada, Jumat 06 September 2024.

Menurut Wiwin, tahapan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.

KPU juga memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah proses penyampaian informasi kepada para calon dan partai politik terkait kekurangan dokumen administrasi yang perlu diperbaiki.

Sistem ini membantu mempercepat komunikasi antara KPU dan para kandidat.

BACA JUGA : Ancaman Megathrust di Kalimantan, BMKG Balikpapan Catat Peningkatan Aktivitas Gempa

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa penelitian administrasi ini merupakan tahapan yang sangat krusial.

Ia menekankan bahwa penelitian ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: