Polisi Bongkar Kampung Narkoba

Polisi Bongkar Kampung Narkoba

Para gembong narkoba di Gunung Bugis, Balikpapan Barat yang diringkus polisi. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Sedikitnya enam tersangka pelaku kejahatan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Sabtu (4/1) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Kasus bermulai dari laporan warga yang setiap hari menemukan transaksi narkoba dari sebuah warung berloket. Bahkan di kawasan ini transaksi jual beli narkoba dinilai sudah biasa. "Warga ada yang melapor ke kami. Selanjutnya kami turunkan anggota untuk memantau di sana," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, Senin (6/1). Setelah dilakukan pengintaian dalam beberapa hari, enam tersangka berhasil digiring ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Diketahui, jika dari enam tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Misalnya peran sniper. Yakni penunjuk arah, tukang parkir hingga penjaga loket. "Perannya semua beda-beda. Tapi yang pasti mereka ini satu komplotan untuk mengatur jual beli sabu di Gunung Bugis," jelasnya. Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 0,9 gram yang terbagi dalam paket hemat, uang tunai Rp 450 ribu dan dua unit timbangan sabu. "Yang kami lihat bukan hasil jumlah tangkapannya. Melainkan aktivitas mereka yang disinyalir sudah lebih dari empat bulan," tambahnya. Lanjut AKBP Musliadi Mustofa, cara bertansaksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang unik dan baru ditemukan di Balikpapan. Pasalnya mulai masuk kawasan Gunung Bugis sepanjang 1 kilometer setiap titiknya selalu ada peran dari masing-masing tersangka ini. "Ini cara mereka transaksi. Mulai masuk itu kawasan yang dipantau sniper, hingga antre di loket warung itu," jelasnya. Dari kasus ini polisi masih mengembangkan lagi. Saat ini sedikitnya lima orang yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di Gunung Bugis sedang dikejar oleh petugas. Enam orang yang telah diamankan tersebut, dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 jo 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: