Waspada Penipuan Kotak Infaq di Minimarket

Waspada Penipuan Kotak Infaq di Minimarket

Solehudin Siregar. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Pelaku kejahatan penipuan tampaknya tak kenal waktu dan lokasi. Baru-baru ini di sebuah mini market di kawasan Jalan Indrakila strat III, Balikpapan Utara terjadi kasus penipuan dengan mengambil kotak infaq yang berada di mini market tersebut. Pelaku yang menggunakan busana muslim datang dan menunjukkan sebuah surat kuasa dari masjid yang menitipkan kotak infaq di mini market tersebut. "Ia datang berdua naik motor. Langsung menunjukkan surat itu ke kasir saya untuk mengambil kotak infaq. Karena nama masjid dan kotak infaq sama, ya kami percaya saja," ujar Agus Harianto, penanggungjawab mini market di kawasan Strat III, Minggu (5/1). Lanjut Agus, kasus penipuan ini terungkap saat seseorang yang dari masjid sesuai nama pada kotak infaq tersebut datang dan menanyakan keberadaan kotak infaq yang sempat dititipkannya beberapa bulan lalu. "Kami ketahui saat ada yang datang lagi ke sini menanyakan di mana kotak infaq masjidnya. Kami bilang sudah ada yang ambil. Ternyata yang sudah ambil itu bukan utusan dari masjid itu," jelasnya. Kasus penipuan ini semakin jelas ketika pihak mini market menunjukkan foto surat kuasa yang dibawa pelaku penipuan kotak infaq tersebut. "Kasir saya sempat memfoto suratnya. Kami tunjukkan ke orang masjid itu. Ia bilang enggak pernah buat seperti itu dan enggak pernah ada," tambahnya. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehudin Siregar mengatakan, sudah meminta kepada seluruh masjid di Balikpapan untuk meningkatkan pengamanan terhadap kotak amal. Baik di masjid, musala ataupun di minimarket. "Kami imbau pengurus agar bisa meningkatkan keamanan terhadap masing-masing kotak infaq," ujarnya. Sementara bagi masjid yang menitipkan kotak infaq di minimarket, Siregar menyarankan agar sebaiknya membuat MoU (memorandum of understanding) dengan pihak minimarket agar penipuan yang sudah pernah terjadi bisa dihindari. "Untuk di minimarket harusnya ada MoU antara yang punya dan penyedia tempat (minimarket)," jelasnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: