Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Mahulu Banyak Ditangani Melalui Hukum Adat

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Mahulu Banyak Ditangani Melalui Hukum Adat

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Zita Devung Paran (kanan).-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

“Kemungkinan masyarakat tidak melapor ke kami, karena di Mahulu belum terbentuk UPTD khusus tentang perlindungan anak dan perempuan. Padahal kan di sini ada bidang khusus yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

BACA JUGA: Akses Dibuka Pulau Kakaban Terluka, Pemprov Kaltim Minta Dermaga Tak Berizin Dibongkar

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan takut melapor jika mengalami tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan verbal seperti perundangan atau bullying.

Selama ini banyak kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat. Namun justru tidak berani untuk melapor, dengan berbagai macam alasan seperti malu, takut serta berbagai macam alasan lainnya.

Kata Zita, bagi para korban kekerasan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui SAPA 129. layanan aduan ini merupakan program langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KPPA) RI.

“Atau bisa juga langsung lapor ke bidang kami. Untuk di Mahulu bisa lapor ke SPAM LAPOR melalui Diskominfo, tapi dengan menuliskan identitas yang jelas seperti nama, alamat dan jenis kekerasan yang dialami. Kalau identitas tidak jelas, maka tidak terlayani,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: