Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Balikpapan Barat dalam Dua Hari

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Balikpapan Barat dalam Dua Hari

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi.-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua hari, 3-4 Juli 2024. Pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 22.50 Wita, tim Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang laki-laki berinisial MA (31) di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, satu paket plastik klip bening, dan satu buah tas dompet berwarna coklat.

Sehari setelahnya, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 20.30 Wita, tim Polsek Balikpapan Barat kembali meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (40) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah.

Penangkapan SR juga didasarkan atas informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,38 gram.

 

“MA ditangkap di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat,” ungkap Kompol Teguh Sanyoto saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim pada Jumat (5/7/2024).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,20 gram, satu paket plastik klip bening, dan satu buah tas dompet berwarna coklat. 

 

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” tambah Teguh.

Teguh mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

 

Teguh Sanyoto, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas Sangidun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: