Fraksi KIR Atensi Pendapatan dan Kinerja Keuangan Pemkab Kutim
![Fraksi KIR Atensi Pendapatan dan Kinerja Keuangan Pemkab Kutim](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/5c1ef87c5ae51eef872a53930c8105d5.jpeg)
Perwakilan Fraksi KIR DPRD Kutim Sobirin Bagus. --
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutim memberikan perhatian khusus pada realisasi pendapatan dan beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah.
"Kami melihat adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kinerja keuangan di masa mendatang," kata Sobirin Bagus, perwakilan Fraksi KIR, saat menyampaikan pandangan umum dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur, Kamis (13/6/2024),
Dijelaskan, realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 8,25 triliun.
"Pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap komponen pendapatan," lanjutnya.
PAD terealisasi sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran yang diharapkan sebesar Rp 787,53 miliar.
Sobirin menjelaskan bahwa koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur berpengaruh signifikan. Terutama dengan adanya profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.
Selain itu, realisasi pendapatan transfer mencapai Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 7,44 triliun.
"Kami perlu memastikan bahwa mekanisme pengelolaan pendapatan transfer ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan," ujarnya.
Pendapatan lainnya yang sah juga menunjukkan peningkatan luar biasa, mencapai Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 24,56 miliar.
Fraksi KIR menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mengelola pendapatan ini secara optimal.
Terakhir, Sobirin menegaskan perlunya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang mengatur keuangan daerah. Termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah terkait.
"Fraksi KIR berharap Pemkab Kutim terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah," tuturnya.
Sobirin juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Kami semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dan keluar digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kutim," tutupnya. (*/adv/one)
Post View:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: