Ujung Tombak Pencocokan Data Pemilih, KPU Paser Rekrut 811 Pantarlih

Ujung Tombak Pencocokan Data Pemilih, KPU Paser Rekrut 811 Pantarlih

Komisioner KPU Kabupaten Paser, Hafida.-Awal/Disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser membutuhkan ratusan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Untuk di Kabupaten Paser dibutuhkan 811 Pantarlih," kata Komisioner KPU Paser Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Hafida, Selasa 18 Juni 2024. 

Pantarlih merupakan ujung tombak pencocokan dan penelitian data pemilih. Tugasnya salah satu paling krusial menjelang Pilkada 2024. Nantinya bertugas untuk mengunjungi rumah ke rumah, door to door mencocokan data pemilih.

"Pantarlih ini penting, karena mereka yang melakukan penelitian terhadap daftar pemilih di setiap RT," sebut dia.

BACA JUGA:Bisa di Reimburse, Peserta BPJS Diperbolehkan Beli Obat di Luar Rumah Sakit

Pantarlih bertugas untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada mendatang. 

Untuk menjadi Pantarlih, terdapat beberapa kriteria yang mesti dipenuhi oleh pendaftar. Yaitu merupakan warga negara Indonesia dan mesti berusia minimal 17 tahun. 

Persyaratan lain adalah berdomisili di wilayah kerja masing-masing, pendidikan minimal SMP sederajat, serta tidak menjadi anggota atau sudah berhenti menjadi anggota Parpol minimal paling singkat lima tahun. Pantarlih yang merupakan warga di desa setempat, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan Coklit data pemilih. Perekrutan dimulai sejak 13 Juni lalu dan akan berakhir pada 19 Juni mendatang. 

Sembari perekrutan Pantarlih oleh panitia pemungutan suara (PPS) juga dilakukan proses penelitian administrasi dokumen calon Pantarlih pada 14 sampai 20 Juni mendatang.

BACA JUGA:Kades di Paser Tunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan PPS melalui PPK di setiap kecamatan, guna lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan Pantarlih. Nantinya bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser.

"Kebutuhan data itu sangat penting, karena akan mempengaruhi tinggi dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Paser," tutup Hafida.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: