Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR Muncul Lagi, Begini Respons Bamsoet

Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR Muncul Lagi, Begini Respons Bamsoet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.-disway.id-

NOMORSATUKALTIM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku, pihaknya hanya menerima aspirasi atau masukan dari masyarakat terkait amandemen UUD 1945.

Wacana yang muncul  ialah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden. Ia pun menegaskan, tidak ada sidang maupun putusan dari MPR untuk menerima aspirasi yang merubah sistem pemilihan presiden melalui MPR.

"Tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah mengutuskan amandemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," ujar Bambang Soesatyo dalam kunjungan silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

BACA JUGA:Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

"Yang ada adalah kami berkunjung menyampaikan berbagai aspirasi yang kami terima," sambungnya.

Adapun aspirasi yang diterima MPR selama melakukan kunjungan silaturahmi kebangsaan, yakni pertama terkait permintaan usulan amandemen terbatas.

Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya menerima aspirasi atas permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menambahkan dua ayat di dua pasal UUD.

Kemudian, tambah Bambang Soesatyo, MPR juga diminta melakukan kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan.

"Ketiga kembali ke UUD sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 59 beserta penjelasan dan lagi kemudian aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adindum," kata Bamsoet.

BACA JUGA:Perempuan Pekerja Kini Punya Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

"Nah yang terakhir tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," tambahnya. 

Sebagai informasi, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa amandemen harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam UUD 45 Pasal 37.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya

Oleh sebab itu, kata Bambang Soesatyo, apa yang dilakukan oleh pihaknya hanyalah menyerap aspirasi yang selama ini tengah berkembang di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: