Polda Kaltim Amankan Rp 5,8 Miliar Uang Korupsi selama 2019

Polda Kaltim Amankan Rp 5,8 Miliar Uang Korupsi selama 2019

Balikpapan, DiswayKaltim.Com - Jajaran kepolisian Polda Kaltim menangani 13 kasus tindak pidana korupsi di tahun 2019. Jumlah itu, tersebar penanganannya. Ada yang di polres-polres,ada yang ditangani Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol. Muktiono saat konferensi pers akhir tahun di Bandara SAMS Sepinggan. Menurut Muktiono, total uang negara yang berhasil diselamatkan dari tindak korupsi itu berjumlah Rp 5.847.042.519 atau Rp 5,8 miliar. Dari total dugaan kerugian negara Rp 59 miliar lebih. "Tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Kaltim ada 13 laporan," kata Kapolda, Jumat (27/12/2019). Dari 13 kasus itu, dua kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kerugian negaranya Rp 18,3 miliar lebih. Jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunan di banding tahun 2018. Yang berjumlah 32 kasus. "Mengalami penurunan. Tahun 2018, ada 32 laporan dengan kerugian negara Rp 68,5 miliar lebih," kata Muktiono. Baca Juga: Jumlah Gangguan Kamtibmas di Samarinda Tercatat Paling Tinggi   Sementara itu, jumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim masih yang tertinggi. Bila dibandingkan dengan kasus kejahatan lainnya. Ini berdasarkan data crime index tahun 2019 oleh Polda Kaltim. Kasus narkoba yang terjadi di Kaltim selama tahun 2019, berjumlah 1.501 kasus. Ini turun dibanding data 2018, yang berjumlah 1.582 kasus. "Kasus narkoba mengalami penurunan," katanya. Meski begitu, narkoba masih jadi kasus terbanyak sepanjang 2019 dibanding dengan kasus kejahatan lain. Seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan berat (anirat), pencurian dengan kekerasan (curas). Dari data crime index Polda Kaltim, jumlah kasus curanmor di tahun 2019 sebanyak 383 kasus, curat 372 kasus, anirat 181 dan curas 58 kasus. "Seluruhnya mengalami penurunan dibanding jumlah tahun 2018," kata Muktiono. Data crime index 2018, kasus narkoba berjumlah 1.582 kasus. Curanmor 466 kasus, curat 572 kasus, anirat 296 kasus dan curas 76 kasus. (sah/dah) Penanganan Kasus Korupsi Berdasarkan Wilayah:

  • Polrestabes Samarinda : 2 Kasus
  • Polresta Balikpapan : 1 Kasus
  • Polres Kukar : 2 Kasus
  • Polres Kutim : 1 Kasus
  • Polres Paser : 2 Kasus
  • Polres PPU : 1 Kasus
  • Polres Bontang : 1 Kasus
  • Polres Kubar: 1 Kasus
  Penanganan Kasus Narkoba Tahun 2019 Jumlah tersangka:
  • Laki-laki: 1.693 orang
  • Perempuan: 126 orang
Barang Bukti: Ganja        : 1.316,83 gram Sabu          : 65.545,23 gram Ekstasi      : 4.332 butir Double L  : 170.313 butir Miras tradisional: 2.000 liter.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: