Agusriansyah Ridwan: Perda Perlu Direvisi Jika Ada Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan: Perda Perlu Direvisi Jika Ada Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan. --


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
– Anggota DPRD Kutai Timur Agusriansyah Ridwan menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru.

Namun yang digarisbawahi, kata Agusriansyah, bahwa merevisi perda bukan karena perda tersebut tidak bisa dijalankan. Tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

"Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan terbaru yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda," katanya.

Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru. Contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi. "Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi," jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim. Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah," pungkasnya. (*/one)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: