KPPU Bidik Kasus Kemitraan Perkebunan Sawit

KPPU Bidik Kasus Kemitraan Perkebunan Sawit

Ilustrasi perkebunan sawit. (ist) Balikpapan, DiswayKaltim.com  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kemitraan perusahaan kelapa sawit dengan perkebunan plasma. Dugaan ini diungkapkan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU RI Abdul Hakim Pasaribu. “Ada temuan kasus satu di Bulungan sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan satu di Kutai Kartanegara. Temuan kasus itu berdasarkan laporan dan satu kasus merupakan inisiatif dari KPPU yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Abdul Hakim. Ia menyebut, sedikitnya ada  lima lokasi yang menjadi obyek pengawasan KPPU. Dari lima temuan tersebut, KPPU telah menaikkan statusnya pada tahap penyelidikan.  Dua lokasi di daerah yang dipantau ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bulungan. “Kasus ini mirip yang kami tangani di Sumatera Utara dan Batam,” imbuhnya. Temuan penyalahgunaan perjanjian kemitraan banyak menimpa para petani sawit. Karena petani tidak memiliki pengetahuan yang cukup. Sehingga sebagian besar isi perjanjian cenderung menguntungkan perusahaan. “Banyak petani plasma yang selama ini tidak memahami secara utuh hak-haknya,” kata dia. KPPU memiliki kewenangan mengawasi perjanjian kemitraan sesuai dengan UU 22 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan pengawasan tersebut untuk membantu perkebunan kecil bisa tumbuh dan berkembang. Dalam pembenahan struktur terbaru, salah satu direktorat kemitraan dialihkan pada deputi penegakan hukum. Direktorat tersebut diisi personel dari deputi penindakan yang berasal dari kalangan investigator. “Dalam undang-undang ini diatur lebih keras karena kami bisa mencabut izin perusahaan.” Selain pengawasan kemitraan bidang perkebunan, juga ada satu kasus kemitraan peternakan ayam dan transportasi online yang kini sedang ditangani KPPU. (K/FerryCahyanti/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: