1.213 Botol Miras Dilindas Alat Berat

1.213 Botol Miras Dilindas Alat Berat

Ribuan botol miras dimusnahkan menggunakan alat berat di halaman Polres Berau, Kamis (19/12) kemarin. (HENDRA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Mahakam 2019, jajaran Polres Berau melakukan pemusnahan 1.213 botol minuman keras (miras) di halaman Mapolres, Kamis (19/12) pukul 10.30 Wita. Ribuan botol miras berbagai merek itu, merupakan hasil razia aparat kepolisian yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Pemusnahan ditandai dengan memecahkan satu botol miras oleh Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo dengan melemparkan botol tersebut ke penumpukan ribuan miras, diikuti oleh Dandim 0902/TRD Letkol Kav Ilham Faisal Siregar serta perwakilan Pemkab Berau, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Berau, sebelum akhirnya dilindas dengan satu unit alat berat “Ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran miras saat natal dan tahun baru,” jelasnya Dijelaskannya, ribuan miras terdiri dari bir Bintang sebanyak 460 botol, bir hitam (guiness) 60 botol, tuak sebanyak 140 botol, Anggur Kolesom dan Anggur Merah sebanyak 501 botol, Chivas Regal dua botol, dan Mansion House sebanyak 50 botol. Dengan rinciannya 1.073 botol Miras pabrikan, dan miras tradisional atau yang biasa disebut tuak sebanyak 140 botol semuanya. “Kami sita karena tidak berizin. Semua barang bukti juga sudah melalui persidangan,” ungkapnya Dalam pengungkapan miras itu juga, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 43 pelaku dari berbagai wilayah di Kabupaten Berau. Dikatatakan Edy, puluhan pelaku itu memiliki peran berbeda, yakni 3 pelaku sebagai produsen, 30 orang sebagai pengedar, pengguna 10. “Jadi ini masih hasil operasi tahap pertama. Untuk tahap kedua masih ada lagi, dan belum kami lakukan pemusnahan, karena belum disidangkan,” ujarnya. Masih banyaknya peredaran miras di Kabupaten Berau, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Berau. Untuk itu, mantan kapolres Raja Ampat ini memastikan, pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan dan pengamanan peredaran miras, khususnya menjelang natal dan tahun baru 2020. Apalagi ditambahkannya, dalam pasal 3 (I) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan miras, diatur. “Tentu akan jadi prioritas. Kami tidak ingin peredaran miras ilegal di Berau semakin marak, dan berdampak pada keamanan dan ketertiban. Jadi semua perdagangan dan pelaku akan ditindak tegas,” ujarnya. Dia pun berharap, dengan dilakukannya pemusnahan ribuan botol miras tersebut memberikan efek jera kepada para oknum masyarakat yang masih menjual atau mengedarkan miras di wilayah hukumnya terlebih menjelang natal dan tahun baru. “Marilah kita ciptakan suasana kondusif tanpa miras jelang natal dan tahun baru. Kami juga akan bertindak tegas kepada para pemilik miras ilegal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: