Persekongkolan Tender Dominasi Perkara di KPPU Kalimantan

Persekongkolan Tender Dominasi Perkara di KPPU Kalimantan

Abdul Hakim Pasaribu (batik hitam) saat serah terima jabatan dengan Hendry Setyawan (baju biru) disaksikan sekjen KPPU Charles Panji (tengah). (Ferry Cahyanti-diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Dugaan persekongkolan tender proyek mendominasi perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Kalimantan. Dalam dua tahun terakhir, ada 9 laporan yang masuk. “Laporan itu berasal dari Kabupaten Paser, Penajam, Hulu Sungai Selatan, Barito Selatan dan sebagainya. Sebagian sedang dalam tahap penyelidikan,” kata mantan Kepala Kantor KPPU Wilayah V Kalimantan Abdul Hakim Pasaribu. Kantor KPPU Wilayah V meliputi seluruh provinsi di Pulau Kalimantan. Abdul Hakim menjelaskan, tidak semua laporan masuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. “Karena ada pertimbangan lain, sehingga tidak dilanjutkan,” kata Abdul Hakim usai menyerahkan jabatannya kepada Hendry Setyawan. Beberapa perkara yang ditangani antara lain tender pembangunan jalan di Kabupaten Paser yang menunggu putusan sidang. Penyelidikan perkara di Kabupaten Penajam yang memasuki penuntutan dan pemberkasan. Sementara perkara yang sudah selesai ditangani ada Kalimantan Tengah dengan nilai sanksi sebesar Rp9,8 miliar. “Sanksi itu dijatuhkan dalam 4 perkara di Kalimantan Tengah,” ujarnya. Sementara itu pejabat baru Kepala Wilayah V Hendry Setyawan mengatakan, laporan yang masuk pada tahun ini akan dilanjutkan sesuai prosedurnya. “Kami juga akan mendalami isu transportasi online karena ada konsep batas wilayah. Dan program lanjutan sektor kemitraan selain minyak, gas dan batu bara,” imbuh Hendry Setyawan. Salah satu informasi yang didalami KPPU adalah keluhan petani plasma sawit dan karet yang belum sepenuhnya mendapat keadilan. Kemudian yang terakhir, isu kenaikan harga bahan pokok. “Kita tahu di Balikpapan ini sering dilanda inflasi, kenaikan bahan pokok, tapi bukan isu utama,” tutupnya. (K/FerryCahyanti/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: