JPPR Kaltim Tegaskan Hanya KPU yang Berhak Menetapkan Suara Sah Caleg dan Parpol
Proses perhitungan suara di salah satu TPS di Balikpapan. -(istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kaltim mengingatkan masyarakat untuk tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai klaim perolehan suara.
Wakil Koordinator JPPR Kalimantan Timur, Ahmad Syahir menegaskan bahwa satu-satunya sumber resmi perolehan Suara sah caleg dan parpol adalah KPU. Melalui rapat pleno secara berjenjang.
"Jadi jangan mudah terpengaruh. Sumber yang sudah jelas kan hanya dari KPU," tegas Ahmad Syahir.
Seperti diketahui untuk saat ini, proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat PPK (Kecamatan). Hasil perhitungan internal dari parpol dan caleg tidak boleh disebarluaskan karena berpotensi menimbulkan misinformasi dan provokasi.
"Mari kita jaga independensi KPU dan kawal bersama proses rekapitulasi suara agar berjalan jujur, adil, dan transparan," ungkap Syahir.
JPPR juga mengimbau agar masyarakat untuk mengakses informasi resmi terkait hasil Pemilu 2024 melalui website dan media sosial KPU.
“Hindari menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran,” pungkas Syahir.
Adapun untuk mengetahui progres rekapitulasi perolehan suara, masyarakat dapat mengakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang merupakan website resmi dari KPU.
Kemudian masyarakat dapat memilih opsi untuk diantara berbagai jenis hasil pemilihan, seperti Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kab/Kota, dan Pemilu DPD.
Selanjutnya, langkah kedua melibatkan pemilihan opsi 'Hitung Suara', di mana hasil perhitungan suara resmi akan ditampilkan dalam bentuk diagram dan persentase terkini.
Selain menyajikan hasil perhitungan suara, tautan resmi dari KPU tersebut juga menyediakan informasi tentang Penetapan Hasil Pemilu dan Daftar Sengketa, memberikan masyarakat akses komprehensif terhadap berbagai aspek hasil pemilihan.
Disamping itu, jika menilik dari regulasi terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu, secara umum telah diatur dalam Pasal 413 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut juga telah dijelaskan bahwa mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu, baik untuk Pilpres maupun Pileg.
Seperti pada pasal 1 menyebutkan bahwa: “KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: