Pengusaha Keluhkan Permendag Justru Mengganggu Rantai Pasok Industri Dalam Negeri
ilustrasi kegiatan ekspor impor-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan bahwa tindakan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor telah menyebabkan sulitnya mendapatkan bahan baku industri.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah mengganggu rantai pasok industri dalam negeri, meskipun dia menyadari pentingnya pengaturan impor untuk meningkatkan produktivitas industri dari hulu ke hilir.
Namun kami menemukan, dalam beberapa pasal terkait menjual importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas, jelas Shinta melalui siaran pers, Senin (19/2/2024).
Shinta meminta perbaikan pada beberapa butir Kode HS dalam kebijakan strategi tersebut agar proses impor bahan baku atau bahan pembantu dapat berjalan lebih lancar.
Hal ini dikarenakan industri hulu lokal pada sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku, sehingga impor masih diperlukan.
Dalam konteks ini, Anne Patricia Sutanto, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, menyoroti bahwa penerapan sementara Permendag 36/2023 tidak boleh ditunda, penting untuk memperbaiki dan memperjelas beberapa aspek kebijakan guna memastikan kelancaran impor bahan baku tersebut.
Lebih lanjut, perbaikan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan produksi mereka, sehingga tidak menghambat aktivitas ekonomi dan pertumbuhan industri dalam negeri.
“Terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik,” tuturnya.
Apindo beranggapan perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor bahan pendukung yang vital bagi industri, terutama yang berorientasi ekspor.
Beberapa komoditas impor yang mengalami ancaman hambatan termasuk garam industri yang digunakan untuk produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan produk turunannya sebagai bahan baku dan penolong serta suku cadang mesin yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.
Tidak hanya itu, impor bahan baku seperti ban kendaraan berat yang sangat penting sebagai penolong produksi terutama dalam pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenisnya juga penghambatan.
Di sisi lain, Monoethylene Glycole (MEG) sebagai bahan baku produksi polimerisasi industri Sintetik Filament juga sangat dibutuhkan, dengan 90% MEG yang saat ini masih diimpor.
Industri polyester Indonesia menghadapi ancaman penutupan jika impor MEG terhambat. Terakhir, Apindo juga meminta perbaikan pada 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang paling mendesak, yang telah disampaikan kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: