Pengedar Sabu di Paser Sudah Lancarkan Aksi selama 6 Bulan

Pengedar Sabu di Paser Sudah Lancarkan Aksi selama 6 Bulan

Tersangka Daus (baju biru, masker) saat digelandang menuju sel tahanan usai konferensi pers di Polres Paser. (Awal/Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sabu dengan bruto 37,36 gram yang dibagi dalam 36 paket plastik klip berbagai ukuran gagal edar di Kabupaten Paser. Usai Polisi meringkus Daus (43) warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

Dari keterangan tersangka Daus, jika barang haram itu dipasok atau didatangkan dari luar Kabupaten Paser. "Dari pengakuan tersangka diakui dari Samarinda," kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, dalam konferensi pers di Polres Paser, Selasa (6/2/2024).

Lanjut Suradi, Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu dari Samarinda untuk diedarkan Daus di Kabupaten Paser. "Inisial R dan kita telah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang mantan Kapolsek Kuaro itu.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengedarkan sabu-sabu menyasar berbagai tempat di Kabupaten Paser. Berdasarkan penuturan Daus, meraup duit dengan cara menjual barang haram itu telah geluti selama setengah tahun.

"Sudah enam bulan. 100 gram yang sudah beredar, duit yang dihasilkan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," singkat Daus, saat ditanyai awak media.

Untuk diketahui, diciduknya Daus bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Polres Paser kepada salah seorang tersangka kasus serupa, awal Januari lalu. Atas perbuatannya terancam kurungan penjara 5 tahun sampai 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: