"Nyanyian" Untung Antarkan Daus Dibui

Konferensi Pers pengungkapan kasus sabu di halaman Polres Paser. (Awal/Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Paser mengamankan Daus (43). Pria asal Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot itu dibekuk dengan barang bukti sabu sebanyak 36 paket, bruto 37,36 gram.

Diamankannya tersangka yang kesehariannya sebagai karyawan swasta dan petani kebun sawit, bermula dari pengembangan kasus serupa oleh personel Satresnarkoba Polres Paser, awal Januari lalu.

"Berawal dari penangkapan saudara Untung pada Kamis 4 Januari lalu sekira pukul 19.00 Wita di sebuah rumah Desa Tepian Batang," kata Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa, didampingi Kasatnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, saat konferensi pers di Polres Paser, Selasa (6/2/2024).

Terus diintrogasi oleh Polisi, Untung pun "bernyanyi" dan menyebut barang haram diperoleh dari Daus. Personel Satresnarkoba Polres Paser bergerak cepat ke menuju rumah yang dimaksud.

"Masih hari yang sama sekira pukul 20.30 Wita kami berhasil mengamankan F alias Daus di sebuah rumah Desa Tepian Batang," jelas mantan Kasatlantas Polres Paser itu.

Penggeledahan badan kepada Daus dan tempat lainnya dilakukan Polisi, hingga akhirnya berhasil menggagalkan puluhan paket sabu gagal edar.

Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni 2 bundel plastik klip berbagai ukuran, timbangan, sendok takar, ponsel, dompet dan tas.

"Kami juga mengamankan uang tunai Rp 3,8 juta yang tersimpan dalam tas kecil," tutur Donny.

Atas perbuatannya, Daus disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman dibui 5 sampai 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: