Catat, Ini Hal-Hal Terlarang Bagi ASN di Setiap Pemilu

Catat, Ini Hal-Hal Terlarang Bagi ASN di Setiap Pemilu

PNS memiliki larangan tertentu setiap kali pemilu yang diatur dalam UU ASN.-BKD Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dalam pemilu 2024 mendatang. Perintah untuk netral tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Berikut perilaku-perilaku yang dilarang bagi ASN dalam setiap proses pemilu, Beberapa diantaranya: 

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like, dll).

2. Menghadiri Deklarasi Calon tertentu.

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana dalam kegiatan politik.

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS.

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

6. Menghadiri acara parpol.

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan).

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni juga menegaskan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama menjelang pemilu 2024 ini.

Di era yang serba digital ini, ASN harus berhati-hati dalam menggunakan gadget (android). Sebab jejak digital akan menjadi makanan empuk bagi sebagian orang yang memiliki rasa ketidaksukaan terhadap ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: